topiksulsel.news, MAKASSAR — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar audiensi silaturahmi dengan Polrestabes Makassar di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/1/2026).
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi kelembagaan sekaligus upaya pencegahan praktik korupsi di sektor olahraga.
Audiensi dipimpin Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2025–2029, H. Ismail, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana didampingi pejabat utama Polrestabes.
Ketua Umum KONI Kota Makassar H. Ismail mengatakan audiensi tersebut juga menjadi ajang perkenalan kepengurusan baru yang dilantik pada Oktober 2025.
Selain itu, pertemuan dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan pendampingan hukum sebagai langkah preventif dalam pengelolaan organisasi.
Menurut Ismail, KONI berperan sebagai regulator pembinaan olahraga di tingkat kota. Dana hibah yang bersumber dari APBD, kata dia, sepenuhnya dialokasikan untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) melalui masing-masing pengurus cabang.
“Kami berkomitmen mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami berharap adanya pendampingan hukum dari Polrestabes agar seluruh proses pengelolaan dana dan aktivitas organisasi berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ismail menilai pendampingan sejak dini penting dilakukan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola dana hibah olahraga. Langkah preventif dinilai menjadi kunci mencegah potensi penyimpangan dan menjaga marwah organisasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengapresiasi inisiatif KONI Makassar yang proaktif menjalin sinergi dengan Kepolisian. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas.
Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan segera direalisasikan sehingga KONI Kota Makassar bersama seluruh cabor binaannya dapat menjadi contoh penerapan tata kelola organisasi olahraga yang bersih, transparan, dan akuntabel di Makassar.
“Pendampingan hukum dalam pengelolaan dana hibah merupakan langkah positif. Polrestabes Makassar pada prinsipnya siap menindaklanjuti melalui mekanisme kerja sama formal sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum,” ucap Arya.











